Mergasana. Tahun 2022 banyak orang mengira bahwa tahun ini adalah tahun kebangkitan dari keterpurukan pandemi yang telah melanda negeri hampir 2 tahun belakangan ini. Hingga akhirnya pada akhir desember 2021 pemerintah membuat keputusan baru bahwa memasuki tahun 2022 ternyata masih memasuki masa pandemi Covid-19 di sebagian besar wilayah indonesia. Hal ini merubah hasil musyawarah desa khususnya desa Mergasana dan pada umumnya desa desa diseluruh Indonesia. terkait terbitnya Perpres nomor 104 tahun 2021 yang mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2022, antara lain adalah Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, 20 % ketahanan pangan dan 8% penanganan covid 19, oleh karena hal tersebut pemerintah desa Mergasana pada tanggal 22 Januari 2022 mengadakan rapat penetapan penerima bantuan manfaat dana desa tersebut. sebanyak 87 orang telah ditetapkan sebagai penerima sesuai dengan kriteria yang berlaku yaitu :
- Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Keluarga yang terdampak COVID-19 dan belum pernah menerima Jaring Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH, BPNT, BST dan Kartu Prakerja
- Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa
- Ada anggota keluarga yang sakit kronis menahun
Tepat pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 adalah pencairan tahap pertama. pencairan ini dihadiri 100% KPM/ yang mewakilinya. KPM menerima uang sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya. Sehingga pada tahap ini setiap KPM menerima uang sebesar Rp. 900.000,- yang mana adalah rapelan dari bulan Januari hingga Maret. Pada acara ini dihadiri oleh Yunus, sekcam kecamatan Kertanegara dan Kepala SUBSEKTOR kecamatan Kertanegara.